Jumat, 17 Maret 2017

MAKALAH AGAMA


TRANSGENDER

Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar isi
Bab 1 Pendahuluan……………………………………………….
1.1  Latar Belakang…………………………………………
Bab 2 Permasalahan………………………………………………
1.1 Rumusan Masalah………………………………………..
1.2  Tujuan……………………………………………………
Bab 3 Pembahasan…………………………………………………
1.1    Pengertian Transgender dan faktor penyebabnya……….
1.2    Pandangan Transgender menurut IPTEK……………….
1.3    Pandangan Alkitab terhadap Transgender……………...
1.4    Pro dan Kontra terhadap Transgender………………….
Bab 4 Penutup…………………………………………………
1.1Kesimpulan……………………………………………..
Daftar Pustaka…………………………………………………….








BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang                                                                                                                                                                              
Manusia dalam kehidupan sehari-hari selalu berkaitan dengan konsep kesetaraan dan keberagaman. Konsep kesetaraan biasanya dihubungkan dengan gender, status, hierarki sosial dan berbagai hal lainnya yang mencirikan perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan. Sedangkan konsep keberagaman merupakan hal yang wajar terjadi pada kehidupan dan kebudayaan umat manusia.
Manusia juga memiliki keragaman salah satunya bisa diliat dari segi jenis kelamin, yaitu pria dan wanita. Tetapi dalam kasus ini, terjadi ketidak jelasan antar status jenis kelamin yang dia miliki. Contohnya dia seorang laki-laki tetapi dalam jiwanya dia memiliki jiwa seorang wanita dan kasus sebaliknya.dan ada juga orang yang memiliki dua jenis kelamin yang tidak jelas apakah status yang sebenarnya. Bahkan zaman sekarang ada kasus transgender dari segi iptek.  Hal tersebut membuat mereka berbeda dengan yang lainnya dan dengan kata lain mereka melawan kodrat sebenarnya. Mereka dianggap tidak normal atau biasa disebut TRANSGENDER.
Walaupun mereka berbeda dengan pria dan wanita normal, tetapi sebagai warga Negara mereka tetap memiliki hak dan kewajiban untuk negaranya terutama hak asasi manusia. Seorang Waria memiliki hak yang sama dengan pria dan wanita normal lainnya, walaupun dimata masyarakat status yang dia miliki dianggap tidak jelas dan menjadi bahan cemooh serta dapat dikucilkan dari lingkungan dia berada dan dari segi alkitab.
Jadi dengan ini, kemlompok kami
  
  
 
 BAB II
PERMASALAHAN

1.1 Rumusan Masalah
1.   Apakah pengertian transgender dan fakor penyebabnya?
2.   Bagaimanakah tanda-tanda dan akibat dari pelaku transgender?
3.   Bagaimana pandangan transgender menurut iptek ?
4.   Bagaimana hukum alkitab Kristen dalam memandang transgender?
5.   Apakah dampak dan pandangan masyarakat terhadap kasus transgender?
6.   Bagaimana hukum negara dalam memandang transgender?

1.2  Tujuan
1.       Mengetahui pengertian transgender dan faktor penyebabnya
2.       Mengetahui bagaimana tanda-tanda seorang mengalami transgender
3.       Mengetahui pandangan transgender menurut iptek
4.       Mengetahui hukum alkitab Kristen dalam menanggapi transgender
5.       Mengetahui dampak dan pandangan masyarakat terhadap kasus transgender
6.       Mengetahui hukum negara dalam menanggapi transgender
























BAB III
PEMBAHASAN

1.1      Pengertian Transgender dan Faktor Penyebabnya

1.      Pengertian Transgender
Manusia diciptakan dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Pada realita yang berkembang dalam masyarakat modern saat ini, banyak ditemui di kalangan masyarakat problematika pergantian kelamin, sudah bukan rahasia umum banyak masyarakat merubah kelaminnya dengan berbagai alasan, Contohnya seorang laki-laki namun dalam jiwanya adalah seorang perempuan dan begitupula sebaliknya perempuan yang yang berpenampilan layaknya seorang laki-laki. Dan ada pula orang yang berkelamin ganda yaitu wanita dan pria yang tidak jelas apakah status kelaminnya yang sebenarnya. Fenomena ini dikenal dengan istilah Transgender.
Transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berfikir, atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir. “Transgender” tidak menunjukkan bentuk spesifik apapun dari orientasi seksual orangnya.
Orang-orang transgender dapat saja mengidentifikasikan dirinya sebagai heteroseksual, homoseksual, biseksual, pansekksual, poliseksual, atau aseksual. Definisi yang tepat untuk transgender tetap mengalir, namun mencakup :
       “Tentang, berkaitan dengan atau menetapkan seseorang yang identitasnya tidak sesuai dengan pengertian yang konvensional tentang gender laki-laki atau perempuan, melainkan menggabungkan atau bergerakaa diantara keduanya.”
“Orang yang ditetapkan gendernya, biasanya pada saat kelahirannya dan didasarkan pada alat kelaminnya, tetapi yang merasa bahwa deskripsi ini salah atau tidak sempurna bagi dirinya.
Non-identifikasi dengan, atau non-representasi sebagai gender yang diberikan kepada dirinya pada saat kelahirannya.”
Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan yang ada pada dirinya.
Ekspresinya  bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi. Dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) – III, penyimpangan ini disebut juga sebagai gender dysporia syndrome.
DSM tidak membedakan antara gangguan identitas gender dan transeksualisme, dan menjelaskan transvetic fetihisme sebagai fenomena terpisah yang dapat terjadi secara bersamaan dengan transeksualisme. Diagnosis DSM memerlukan empat komponen :
Keinginan atau keyakinan bahwa dirinya adalah anggota dari jenis kelamin yang berlainan (yang bukan disebabkan oleh manfaat-manfaat atau keuntungan yang didapatkan oleh jenis kelamin yang berlainan).
Bukti-bukti ketidaknyamanan yang menetap, berserta perasaan tidak pantas terhadap jenis kelamin biologis dari individu tersebut.
Gangguan tersebut tidak terjadi bersamaan dengan kelainan interseks secara fisik.
Gangguan tersebut menimbulkan gangguan yang signifikan secara klinis, atau terdapat gangguan yang signifikan pada fungsi sosial, pekerjaan, ataupun bidang-bidang lain.

Transgender adalah orang yang cara berperilaku atau penampilannya tidak sesuai dengan peran gender pada umumnya. Transgender adalah orang yang dalam berbagai level “melanggar” norma kultural mengenai bagaimana seharusnya pria dan wanita itu. Seorang wanita, misalnya, secara kultural dituntut untuk lemah lembut. Kalau pria yang berkarakter demikian, itu namanya transgender.
Transgender ada pula yang mengenakan pakaian lawan jenisnya, baik sesekali maupun rutin. Perilaku transgenderlah, yang mungkin membuat beberapa orang mengganti jenis kelaminnya, seperti pria berganti jenis kelamin menjadi wanita, begitu pula sebaliknya.
Banyak hal-hal  tersembunyi dari kedua hal tersebut yang belum dipaparkan secara jelas mengapa dan bagaimana mereka melakukan hal yang melanggar tersebut. Dari sinilah akar permasalahan mulai timbul dan bagaimana solusi yang tepat untuk bisa menjadikan semua kehidupan masyarakat berjalan seperti biasa tanpa adanya diskriminasi kepada mereka.
Penjelasan terhadap hak dan kewajiban seorang transgender sangat perlu dikaji, karena menyangkut hak-hak perlindungan, karena mereka juga manusia namun memiliki rasa tidak puas terhadap diri mereka sendiri, disebabkan adanya kelainan seksual.
Disini dalam kajian persfektif hukum islam dan hukum negara tentang transgender akan dibahas lebih mendalam, guna mengetahui apa sebab dan akibat dari seorang pelaku transgender tersebut.
Mereka sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan.

2.  Faktor Penyebab Transgender
Faktor penyebab seseorang menjadi pelaku transgender adalah :
Adapun penyebab seorang pria menjadi seorang wanita atau waria atau pun sebaliknya dapat diakibatkan oleh 2 faktor yaitu :
 Faktor bawaan (hormon dan gen)
Faktor genetik dan fisiologis adalah faktor yang ada dalam diri individu karena ada masalah antara lain dalam susunan kromosom, ketidak seimbangan hormon, struktur otak, maupun kelainan susuanan syaraf otak.
Faktor lingkungan
Faktor lingkungan diantaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa puberitas dan homoseksual yang kecewa dan trauma.
Perlu dibedakan penyebab transeksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transeksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan.

3.      Tanda-tanda Transgender
Tanda-tanda transgender, antara lain:
 Perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan keadaan anatomi seksnya.
 Berharap dapat berganti dari satu fase ke fase yang lain, seperti dari laki-laki ingin menjadi perempuan.
Adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal.
 Dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychologi (1981) semacam reaksi psikotis dicirikan diantaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.
4.      Akibat Dari Transgender
Salah satu akibatnya transgender muncullah istilah waria yaitu wanita pria. Waria adalah seorang prian yang secara psikis merasakan adanya ketidakcocokan antara jati diri yang dimiliki dengan bentuk anatomi tubuhnya, sehingga akhirnya memilih dan berusaha untuk memiliki sifat dan perilaku lawan jenisnya yaitu wanita. Fisik mereka laki-laki namun cara berjalan, dan dandanan mereka mirip perempuan.
Orang yang secara genetik mempunyai potensi penyimpangan ini dan didukung oleh lingkungan keinginannya sangat besar untuk merubah diri menjadi waria. Misalnya ada laki-laki yang tidak percaya diri atau tidak naman bila tidak berdandan atau berpakaian wanita.
Selain itu, faktor lingkungan juga sangat mempengaruhi yaitu faktor ekonomi misalnya : awalnya hanya untuk mendapatkan uang tapi lama kelamaan jadi keterusan.












1.2  Pandang Transgender menurut IPTEK

·         Dari Segi Medis dan Kedokteran
Dalam dunia kedokteran modern dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu: (1) Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal; (2) Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna.; (3) Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina).

           Secara konsep kedokteran atau medis, sex-reassignment surgery bersifat irreversibel sehingga pasien yang menjalani operasi ini harus memiliki keyakinan yang kuat untuk menerima segala konsekuensi dari operasi bedah ini. Operasi pengubahan kelamin merupakan proses yang mahal secara medis. Hal itu dikarenakan operasi pengubahan jenis kelamin sangat sulit dilakukan dan memiliki kemungkinan kegagalan atau kematian pasien yang tinggi. Dalam hal ini, sangat riskan untuk membuat clitoris menjadi gland penis yang ukurannya jauh lebih besar dan harus dilakukan operasi tambahan histerektomi dan ooforektomi.
           Bagi dokter atau medis (male to female) pun, operasi tidak dilakukan tanpa resiko. Berikut adalah beberapa komplikasi yang dapat terjadi :
Ø  Pendarahan/hematoma
Ø  Infeksi
Ø  Masalah penyembuhan luka
Ø  Recto-vaginal fistula (lubang berkembang antara kolon dan vagina)
Ø  Pertumbuhan rambut intravaginal
Ø  Ketakutan hipertrofik
Ø  Vagina pendek
Berikut adalah beberapa contoh operasi yang dilakukan oleh dokter atau medis (male to female) :









Dorce Gamalama
Dorce Gamalama (21 Juli 1963), meski bukan orang pertama di Indonesia yang melakukan operasi transseksual dari pria menjadi wanita di RS Dr. Sutomo Surabaya tahun 1983,  tapi ia orang yang berani membeberkannya pada publik dan media. Operasi penggantian kelamin mantan pria yang dulunya bernama Dedi Yuliardi Ashadi ini dipimpin oleh guru besar luar biasa bagian Ilmu Bedah Plastik Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Prof Dr dr Djohansjah Marzoeki Sp BP. Transman, Istilah untuk perempuan yang mengganti kelaminnya jadi laki-laki. Alasan yang juga sama seperti Transwoman, dipicu oleh kondisi bawaan saat lahir, pun lingkungan juga yang membentuk.Banyak tokoh-tokoh dunia yang dikira laki-laki justru dulunya adalah perempuan, beberapa di antaranya.
Laurence Michael Dillon
Laurence Michael Dillon (1 Mei 1915 - 15 Mei 1962), terlahir dengan nama Laura Maud Dillon. Ia adalah dokter asal Inggris yang jadi orang pertama di dunia yang melakukan operasi phallopslasty atau pembentukan alat kelamin pria di tubuhnya. Operasi itu dilakukan oleh rekan seprofesinya sesama dokter, Dr. Harold Gillies di tahun 1945. Saat hormon estrogennya diangkat dan disuntikkan hormon testosteron, muka Dillon mulai tumbuh kumis dan janggut. Di akhir hidupnya ia memeluk agama Buddha dan menjadi biksu di vihara Sarnath, Bengal, Calcutta. Ia pun mengganti namanya menjadi nama Buddha, Lobzang Jivaha.
Ben A. Barres

Ben A. Barres, terlahir dengan nama Barbara Barres, adalah orang Amerika yang menjadi staf pengajar dan ketua departemen Neurobiologi di Stanford University School of Medicine. Mengganti kelaminnya dari perempuan menjadi laki-laki di tahun 1997. Berita tentang transgender dirinya ramai diulas media Amerika, bahkan rekan seprofesinya sesama ilmuan dan pengajar di perguruan tinggi banyak mengkritiknya.


Aaron H. Devor

Aaron H. Devor asal Kanada, sosiolog dan seksolog untuk transgender dari University of Victoria di mana juga menjabat sebagai dekan pendidikan pascasarjana. Buku pertamanya, Gender Blending: Confronting the Limits of Duality, yang diterbitkan oleh Indiana University Press, membahas masalah konstruksi sosial gender pada masyarakat, dalam hal ini adalah kehidupan perempuan yang beralih menjadi laki-laki sebagaimana dirinya. Ia juga pendiri Yayasan Pendidikan Erickson, yang memperjuangkan tematikal transgender untuk jadi kesadaran publik.

1.3  Pandangan Alkitab terhadap Transgender

1.   Agama Protestan
      Menurut ajaran protestan, transseksualisme dianggap sebagai dosa karena cenderung menolak ketetapan Tuhan. Namun, hal ini dianggap sebagai fenomena yang terjadi bukan karena Tuhan yang menciptakan orang-orang seperti itu, melainkan karena manusia sudah berdosa sejak semula (konsep dosa awal). Menurut pandangan ajaran ini juga, orang transseksual bisa percaya kepada Tuhan Yesus sama seperti orang berdosa lainnya. Karena itulah tidak ada alasan bagi orang berdosa untuk menghina dan menjauhi sesama orang berdosa. Artinya, meskipun termasuk kaum berdosa, tidak ada pembenaran bagi umat protestan untuk menghina kaum transseksual.
      Besi menajamkan besi, orang menajamkan sesamanya” (Amsal 27:17). Menurut interpretasi atas ayat ini, meskipun transseksualisme bukanlah bahan ejekan dan hinaan, adalah tidak bijak bagi masyarakat untuk memberi celah bagi kaum transseksual untuk membentuk kelompok besar apalagi jika sampai mendapat pembenaran dan dukungan dari kalangan gereja.
Banyak orang menggunakan ayat dalam Korintus 6:9-10 untuk dipakai "menghakimi" kaum banci bahwa mereka tidak diterima didalam Kerajaan Sorga. Namun tentu saja kita tidak boleh men-generalisir bahwa orang-orang "banci" seperti itu diberikan "vonis" bahwa mereka tidak layak masuk kedalam "Kerajaan Surga". Terhadap orang yang terlahir demikian, patutkah kita menghakimi mereka bahwa mereka "tidak layak" menerima berkat sorga?

Seorang "banci" sepanjang ia tidak melakukan pelanggaran seksual, seyogyanya ia tidak di-cap demikian. Karena Alkitab senantiasa menghubungkan kaum homo dan lesbian dengan tindakan "pelacuran" dan atau "seks tidak wajar". Jadi, bukan keadaan "banci-nya" yang menjadikan seorang itu berdosa, melainkan "tindakan dosa seksualnya" yang menjadikan seseorang itu berdosa, kita kaji ayat-ayatnya:
1.      ( 1Korintus 6:9-10) Atau tidak tahukah kamu, bahwa orang-orang yang tidak adil tidak akan mendapat bagian dalam Kerjaan Allah? Janganlah sesat! Orang cabul, penyembahan berhala, orang berzinah, banci, orang pemburit, pencuri orang kikir, pemabuk, pemfitnah dan penipu tidak akan mendapat bagian dalam Kerjaan Allah.
2.      (Roma 1:25-27) Sebab mereka menggantikan kebenaran Allah dengan dusta dan memuja dan menyembah makhluk dengan melupakan Penciptanya yang harus dipuji selama-lamanya, amin. Karena itu Allah menyerahkan mereka kepada hawa nafsu yang memalukan, sebab isteri-isteri mereka menggantikan persetubuhan yang wajar dengan yang tak wajar. Demikian juga suami-suami meninggalkan persetubuhan yang wajar dengan isteri mereka dan menyala-nyala dalam berahi mereka seorang terhadap yang lain, sehingga mereka melakukan kemesuman, laki-laki dengan laki-laki, dank arena itu mereka menerima dalam diri mereka balasan yang setimpal untuk kesehatan mereka.
3.      (Ulangan 23:1) Orang yang hancur buah pelirnya atau yang terpotong kemaluannya, janganlah masuk Jemaah TUHAN.
4.    (Ulangan 22:5) Seorang perempuan janganlah memakai pakaian laki-laki dan seorang laki-       laki janganlah mengenakan pakaian perempuan sebab setiap orang yang melakukan hal ini adalah kekejian bagi TUHAN, Allah-Mu.

2.   Agama Katolik
      Ajaran katolik memiliki pandangan yang serupa dengan ajaran protestan dalam memandang transseksualisme. Menurut KGK 2297, penggantian kelamin dianggap melanggar penghormatan terhadap integritas tubuh manusia. Menurut KGK 369, pria dan wanita lah diciptakan, artinya, dikehendaki Allah dalam persamaan yang sempurna di satu pihak sebagai pribadi manusia dan di lain pihak dalam kepriaan dan kewanitaannya. “Kepriaan” dan “kewanitaan” adalah sesuatu yang baik dan dikehendaki Allah: keduanya, pria dan wanita, memiliki martabat yang tidak dapat hilang, yang diberi kepada mereka langsung oleh Allah, Penciptanya (Bdk Kej 2:7.22).


1.4 Pro dan Kontra terhadap Transgender
1. Pandangan Masyarakat Terhadap Kasus Transgender
Kita ketahui kebanyakan masyarakat memandang seorang yang terkait kasus transgender seperti waria memiliki pandangan negatif, karena mereka menganggap bahwa seorang transgender itu telah mengubah kodrat yang diberikan Tuhan sejak lahir dan itu merupakan larangan agama. Memang ini sangat dilarang oleh agama dan sangat bertentangan apalagi sampai mengubah atau mengoperasi alat kelamin.

Dalam dunia kedokteran modern dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu: (1) Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal; (2) Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna.; (3) Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina).

Peranan dokter dan para medis dalam operasi penggantian kelamin ini dalam status hukumnya sesuai dengan kondisi alat kelamin yang dioperasinya. Adapun konsekuensi hukum penggantian kelamin adalah sebagai berikut:
Apabila penggantian kelamin dilakukan oleh seseorang dengan tujuan mengubah-ubah ciptaan Allah, maka identitasnya sama dengan sebelum operasi dan tidak berubah dari segi hukum. Dari segi waris seorang wanita yang melakukan operasi penggantian kelamin menjadi pria tidak akan menerima bagian warisan pria (dua kali bagian wanita) demikian juga sebaliknya.
Sementara operasi kelamin yang dilakukan pada seorang yang mengalami kelainan kelamin misalnya berkelamin ganda dengan tujuan perbaikan atau penyempurnaan dan sesuai dengan hukum akan membuat identitas dan status hukum orang tersebut menjadi jelas. bahwa jika selama ini penentuan hukum waris bagi orang yang berkelamin ganda (khuntsa) didasarkan atas indikasi atau kecenderungan sifat dan tingkah lakunya, maka setelah perbaikan kelamin menjadi pria atau wanita, hak waris dan status hukumnya menjadi lebih tegas. Dan perbaikan dan penyempurnaan alat kelamin bagi khuntsa  sangat dianjurkan demi kejelasan statusnya.

Berikut adalah contoh kasus transgender :

v  Contoh kasus Transgender di Indonesia
           Di Indonesia, fenomena transseksual bukan hal yang asing. Dorce Gamalama yang terlahir dengan nama Dedi Yuliardi Ashadi merupakan contoh kaum transseksual yang banyak dikenal publik. Karena hukum di Indonesia tidak dengan jelas mengatur transseksualitas, Dorce bahkan sudah menikah secara legal sebanyak 3 kali. Selain tokoh-tokoh transseksual, banyak juga kelompok kaum ini yang ebroperasi di Indonesia. Diantaranya GAYa (Jakarta), Arus Pelangi (Surabaya), ILGA, Rumah Mode Komunitas Transseksual Surabaya, Pesantren LGBT Yogyakarta, dll. Di bulan Oktober 2010 ini bahkan rencananya dilaksanakan Q Film Festival di Jakarta.
           Selain kelompok yang pro dan memang mengakomodir kaum transseksual, di Indonesia juga banyak terdapat kelompok masyarakat yang menolak transseksualitas dan SRS yang memfasilitasinya. Diantara kelompok atau organisasi masyarakat itu adalah Gerakan Pemuda Anti Penyimpangan-Malang Raya, Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

5.      Hukum Negara Dalam Memandang Transgender
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Lebih lanjut Pasal 71 UU No. 39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Namun apa yang terjadi beberapa tahun belakangan ini, pada Bab Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 Huruf (a) UU No. 44/ 2008 tentang Pornografi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.
Aturan Negara secara terbuka menyejajarkan homoseksualitas yang merupakan identitas seksual dengan perilaku-perilaku seksual yang dianggap menyimpang. Atas hal ini jugalah yang kemudian mendorong pemahaman masyarakat yang kerap berpikiran bahwa perilaku anal dan oral merupakan aktifitas yang secara eksklusif hanya dimiliki oleh homoseksual. Padahal perilaku seksual seseorang belum tentu menggambarkan identitas seksual orang tersebut.
















BAB III
PENUTUP

1.1KESIMPULAN
Masalah kebingungan jenis kelamin atau lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya.
 Namun ini sama sekali berbeda dengan transgender, karena kaum transgendermempunyai kelamin yang sempurna, bukan kelamin ganda, hanya saja mereka berperilaku menyerupai lawan jenisnya.
Adapun peranan dokter dan para medis dalam operasi penggantian harus disesuaikan dari latar belakang permsalahannya. Dalam status hukumnya sesuai dengan kondisi alat kelamin yang dioperasinya. Adapun konsekuensi hukum penggantian kelamin adalah sebagai berikut:
Apabila penggantian kelamin dilakukan oleh seseorang dengan tujuan mengubah-ubah ciptaan Allah, maka identitasnya sama dengan sebelum operasi dan tidak berubah dari segi hukum. Dari segi waris seorang wanita yang melakukan operasi penggantian kelamin menjadi pria tidak akan menerima bagian warisan pria (dua kali bagian wanita) demikian juga sebaliknya.


Dan yang diperbolehkan perbaikan atau penyempurnaan organ kelamin terhadap orang yang cacat kelamin demi terciptanya keselamatan, dan juga untuk menghilangkan bahaya yang ditimbulkan. Serta perbaikan atau penyempurnaan terhadap orang memiliki organ kelamin ganda, maka diwajibkan untuk mematikan salah satu organ kelamin sesuai organ kelamin didalamnya, karena bermanfaat untuk memperjelas  status dan menghilangkan kelainan psikis dan social agar tidak terjerumus kedalam hal yang menyesatkan dan dosa.
Perbedaan yang dimiliki setiap orang tersebut itu bermacam-macam, seperti penjelasan transgender yang memiliki perbedaan pada status jenis kelaminnya. Walaupun berbeda seperti itu, kita memiliki kesetaraan atau kesamaan yang harus dihormati dengan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai warga negara.
Jika seorang pelaku Transgender bertobat serta percaya kepada Tuhan Yesus. Maka, tidak ada alas an bagi kita untuk menghina, mengucilkan dan menjauhinya (mengasihi pendosa, benci dosa).




1.2 SARAN
                            Sebagai makhluk Tuhan hendaklah saling menghargai kehidupan orang yang memiliki perbedaan, karena pada prinsipnya seorang yang berbeda tidak meminta ketidak normalan yang terjadi pada tubuhnya tetapi, sikap psikologisnya yang mempengaruhinya. Dan merakan memiliki Hak Asasi Manusia yang sama dimata negaranya.
                Dari pandangan agama seorang yang memilih untuk transgender hingga sampai mengoperasi kelamin tidak diperbolehkan atau dilarang. Untuk membuat seorang menyadari kesalahnnya sebaiknya kita melakukan pendekatan atau pengayoman, menjauhi mereka, karena perubahan tidak terjadi secara langsung tetapi bertahap.
                            Sebelum seseorang melakukan Transgender, sebaiknya terperiksa secara medis (hormon, gen, organ sex bagian dalam maupun luar, dsb) dan dibimbing dalam kasih Tuhan dan beri tahu kebenaran Firman Tuhan agar ia tidak melakukannya karena hal itu adalah dosa.




Daftar Pustaka
Website: