TRANSGENDER
Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar isi
Bab 1 Pendahuluan……………………………………………….
1.1 Latar Belakang…………………………………………
Bab 2 Permasalahan………………………………………………
1.1 Rumusan Masalah………………………………………..
1.2 Tujuan……………………………………………………
Bab 3 Pembahasan…………………………………………………
1.1 Pengertian Transgender dan faktor
penyebabnya……….
1.2 Pandangan Transgender menurut IPTEK……………….
1.3 Pandangan Alkitab terhadap Transgender……………...
1.4 Pro dan Kontra terhadap Transgender………………….
Bab 4 Penutup…………………………………………………
1.1Kesimpulan……………………………………………..
Daftar Pustaka…………………………………………………….
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Manusia dalam kehidupan sehari-hari
selalu berkaitan dengan konsep kesetaraan dan keberagaman. Konsep kesetaraan
biasanya dihubungkan dengan gender, status, hierarki sosial dan berbagai hal
lainnya yang mencirikan perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan.
Sedangkan konsep keberagaman merupakan hal yang wajar terjadi pada kehidupan
dan kebudayaan umat manusia.
Manusia juga
memiliki keragaman salah satunya bisa diliat dari segi jenis kelamin, yaitu
pria dan wanita.
Tetapi dalam
kasus ini, terjadi ketidak jelasan antar status jenis kelamin yang dia miliki.
Contohnya dia seorang laki-laki tetapi dalam jiwanya dia memiliki jiwa seorang
wanita dan kasus sebaliknya.dan ada juga orang yang memiliki dua jenis kelamin
yang tidak jelas apakah status yang sebenarnya. Bahkan zaman sekarang ada kasus
transgender dari segi iptek. Hal
tersebut membuat mereka berbeda dengan yang lainnya dan dengan kata lain mereka
melawan kodrat sebenarnya. Mereka dianggap tidak normal atau biasa disebut
TRANSGENDER.
Walaupun
mereka berbeda dengan pria dan wanita normal, tetapi sebagai warga Negara
mereka tetap memiliki hak dan kewajiban untuk negaranya terutama hak asasi
manusia. Seorang Waria memiliki hak yang sama dengan pria dan wanita normal
lainnya, walaupun dimata masyarakat status yang dia miliki dianggap tidak jelas
dan menjadi bahan cemooh serta dapat dikucilkan dari lingkungan dia berada dan dari
segi alkitab.
Jadi dengan
ini, kemlompok kami
BAB II
PERMASALAHAN
1.1 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian
transgender dan fakor penyebabnya?
2. Bagaimanakah
tanda-tanda dan akibat dari pelaku transgender?
3. Bagaimana
pandangan transgender menurut iptek ?
4. Bagaimana hukum
alkitab Kristen dalam memandang transgender?
5. Apakah dampak dan
pandangan masyarakat terhadap kasus transgender?
6. Bagaimana hukum
negara dalam memandang transgender?
1.2 Tujuan
1. Mengetahui pengertian transgender
dan faktor penyebabnya
2. Mengetahui bagaimana tanda-tanda
seorang mengalami transgender
3. Mengetahui pandangan transgender
menurut iptek
4. Mengetahui hukum alkitab Kristen
dalam menanggapi transgender
5. Mengetahui dampak dan pandangan
masyarakat terhadap kasus transgender
6. Mengetahui hukum negara dalam
menanggapi transgender
BAB III
PEMBAHASAN
1.1
Pengertian Transgender dan Faktor Penyebabnya
1.
Pengertian Transgender
Manusia diciptakan
dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Pada realita yang berkembang
dalam masyarakat modern saat ini, banyak ditemui di kalangan masyarakat
problematika pergantian kelamin, sudah bukan rahasia umum banyak masyarakat
merubah kelaminnya dengan berbagai alasan, Contohnya seorang laki-laki namun
dalam jiwanya adalah seorang perempuan dan begitupula sebaliknya perempuan yang
yang berpenampilan layaknya seorang laki-laki. Dan ada pula orang yang
berkelamin ganda yaitu wanita dan pria yang tidak jelas apakah status
kelaminnya yang sebenarnya. Fenomena ini dikenal dengan istilah Transgender.
Transgender adalah istilah yang digunakan untuk
mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berfikir, atau terlihat berbeda
dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir. “Transgender” tidak
menunjukkan bentuk spesifik apapun dari orientasi seksual orangnya.
Orang-orang transgender dapat saja mengidentifikasikan
dirinya sebagai heteroseksual, homoseksual, biseksual, pansekksual,
poliseksual, atau aseksual. Definisi yang tepat untuk transgender tetap
mengalir, namun mencakup :
“Tentang, berkaitan dengan atau
menetapkan seseorang yang identitasnya tidak sesuai dengan pengertian yang
konvensional tentang gender laki-laki atau perempuan, melainkan menggabungkan
atau bergerakaa diantara keduanya.”
“Orang yang ditetapkan gendernya,
biasanya pada saat kelahirannya dan didasarkan pada alat kelaminnya, tetapi
yang merasa bahwa deskripsi ini salah atau tidak sempurna bagi dirinya.
Non-identifikasi dengan, atau
non-representasi sebagai gender yang diberikan kepada dirinya pada saat
kelahirannya.”
Pada hakikatnya, masalah kebingungan
jenis kelamin yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme ataupun
transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak
adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya
ketidakpuasan dengan yang ada pada dirinya.
Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan
tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi. Dalam DSM (Diagnostic and
Statistical Manual of Mental Disorder) – III, penyimpangan ini disebut juga
sebagai gender dysporia syndrome.
DSM tidak
membedakan antara gangguan identitas gender dan transeksualisme, dan
menjelaskan transvetic fetihisme sebagai fenomena terpisah yang dapat terjadi
secara bersamaan dengan transeksualisme. Diagnosis DSM memerlukan empat
komponen :
Keinginan
atau keyakinan bahwa dirinya adalah anggota dari jenis kelamin yang berlainan
(yang bukan disebabkan oleh manfaat-manfaat atau keuntungan yang didapatkan
oleh jenis kelamin yang berlainan).
Bukti-bukti
ketidaknyamanan yang menetap, berserta perasaan tidak pantas terhadap jenis
kelamin biologis dari individu tersebut.
Gangguan
tersebut tidak terjadi bersamaan dengan kelainan interseks secara fisik.
Gangguan
tersebut menimbulkan gangguan yang signifikan secara klinis, atau terdapat
gangguan yang signifikan pada fungsi sosial, pekerjaan, ataupun bidang-bidang
lain.
Transgender
adalah orang yang cara berperilaku atau penampilannya tidak sesuai dengan peran
gender pada umumnya. Transgender adalah orang yang dalam berbagai level “melanggar”
norma kultural mengenai bagaimana seharusnya pria dan wanita itu. Seorang
wanita, misalnya, secara kultural dituntut untuk lemah lembut. Kalau pria yang
berkarakter demikian, itu namanya transgender.
Transgender
ada pula yang mengenakan pakaian lawan jenisnya, baik sesekali maupun rutin.
Perilaku transgenderlah, yang mungkin membuat beberapa orang mengganti jenis
kelaminnya, seperti pria berganti jenis kelamin menjadi wanita, begitu pula
sebaliknya.
Banyak
hal-hal tersembunyi dari kedua hal tersebut yang belum dipaparkan secara
jelas mengapa dan bagaimana mereka melakukan hal yang melanggar
tersebut. Dari sinilah akar permasalahan mulai timbul dan bagaimana solusi
yang tepat untuk bisa menjadikan semua kehidupan masyarakat berjalan seperti
biasa tanpa adanya diskriminasi kepada mereka.
Penjelasan terhadap hak dan kewajiban seorang
transgender sangat perlu dikaji, karena menyangkut hak-hak perlindungan, karena
mereka juga manusia namun memiliki rasa tidak puas terhadap diri mereka
sendiri, disebabkan adanya kelainan seksual.
Disini dalam
kajian persfektif hukum islam dan hukum negara tentang transgender akan dibahas
lebih mendalam, guna mengetahui apa sebab dan akibat dari seorang pelaku
transgender tersebut.
Mereka sebenarnya normal karena
tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan
berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan
nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan.
2.
Faktor Penyebab Transgender
Faktor penyebab seseorang menjadi pelaku transgender adalah
:
Adapun
penyebab seorang pria menjadi seorang wanita atau waria atau pun sebaliknya
dapat diakibatkan oleh 2 faktor yaitu :
Faktor bawaan (hormon dan gen)
Faktor genetik dan fisiologis adalah faktor yang ada dalam
diri individu karena ada masalah antara lain dalam susunan kromosom, ketidak
seimbangan hormon, struktur otak, maupun kelainan susuanan syaraf otak.
Faktor
lingkungan
Faktor lingkungan diantaranya pendidikan yang salah pada
masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku
perempuan, pada masa puberitas dan homoseksual yang kecewa dan trauma.
Perlu dibedakan penyebab transeksual kejiwaan dan bawaan.
Pada kasus transeksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan),
menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis
kelamin bisa dilakukan.
3.
Tanda-tanda Transgender
Tanda-tanda
transgender, antara lain:
Perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan keadaan anatomi
seksnya.
Berharap dapat berganti dari satu fase ke fase yang lain,
seperti dari laki-laki ingin menjadi perempuan.
Adanya
penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal.
Dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia
yaitu menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychologi (1981) semacam reaksi
psikotis dicirikan diantaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada
kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.
4.
Akibat Dari Transgender
Salah satu akibatnya transgender muncullah istilah waria
yaitu wanita pria. Waria adalah seorang prian yang secara psikis merasakan
adanya ketidakcocokan antara jati diri yang dimiliki dengan bentuk anatomi
tubuhnya, sehingga akhirnya memilih dan berusaha untuk memiliki sifat dan
perilaku lawan jenisnya yaitu wanita. Fisik mereka laki-laki namun cara
berjalan, dan dandanan mereka mirip perempuan.
Orang yang secara genetik mempunyai potensi penyimpangan ini
dan didukung oleh lingkungan keinginannya sangat besar untuk merubah diri
menjadi waria. Misalnya ada laki-laki yang tidak percaya diri atau tidak naman
bila tidak berdandan atau berpakaian wanita.
Selain itu, faktor lingkungan juga sangat mempengaruhi yaitu
faktor ekonomi misalnya : awalnya hanya untuk mendapatkan uang tapi lama
kelamaan jadi keterusan.
1.2 Pandang
Transgender menurut IPTEK
·
Dari Segi Medis dan Kedokteran
Dalam dunia kedokteran modern
dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu: (1) Operasi penggantian jenis
kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin
normal; (2) Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan
terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau
vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna.; (3) Operasi pembuangan salah
satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir
memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina).
Secara
konsep kedokteran atau medis, sex-reassignment surgery bersifat irreversibel
sehingga pasien yang menjalani operasi ini harus memiliki keyakinan yang kuat
untuk menerima segala konsekuensi dari operasi bedah ini. Operasi pengubahan
kelamin merupakan proses yang mahal secara medis. Hal itu dikarenakan operasi
pengubahan jenis kelamin sangat sulit dilakukan dan memiliki kemungkinan
kegagalan atau kematian pasien yang tinggi. Dalam hal ini, sangat riskan untuk
membuat clitoris menjadi gland penis yang ukurannya jauh lebih besar dan
harus dilakukan operasi tambahan histerektomi
dan ooforektomi.
Bagi
dokter atau medis (male to female) pun, operasi tidak dilakukan tanpa
resiko. Berikut adalah beberapa komplikasi yang dapat terjadi :
Ø Pendarahan/hematoma
Ø Infeksi
Ø Masalah penyembuhan luka
Ø Recto-vaginal fistula (lubang berkembang antara kolon dan
vagina)
Ø Pertumbuhan rambut intravaginal
Ø Ketakutan hipertrofik
Ø Vagina pendek
Berikut
adalah beberapa contoh operasi yang dilakukan oleh dokter atau medis (male
to female) :
|
Dorce Gamalama
|
Dorce Gamalama (21 Juli
1963),
meski bukan orang pertama di Indonesia yang melakukan operasi transseksual dari
pria menjadi wanita di RS Dr. Sutomo Surabaya tahun 1983, tapi ia orang
yang berani membeberkannya pada publik dan media. Operasi penggantian kelamin
mantan pria yang dulunya bernama Dedi Yuliardi Ashadi ini dipimpin oleh guru
besar luar biasa bagian Ilmu Bedah Plastik Fakultas Kedokteran Universitas
Airlangga, Prof Dr dr Djohansjah Marzoeki Sp BP. Transman, Istilah untuk perempuan yang
mengganti kelaminnya jadi laki-laki. Alasan yang juga sama seperti Transwoman,
dipicu oleh kondisi bawaan saat lahir, pun lingkungan juga yang
membentuk.Banyak tokoh-tokoh dunia yang dikira laki-laki justru dulunya adalah
perempuan, beberapa di antaranya.
|
|
|
Laurence
Michael Dillon
|
Laurence Michael Dillon (1
Mei 1915 - 15 Mei 1962), terlahir dengan nama Laura Maud
Dillon. Ia adalah dokter asal Inggris yang jadi orang pertama di dunia yang
melakukan operasi phallopslasty atau pembentukan alat kelamin pria di
tubuhnya. Operasi itu dilakukan oleh rekan seprofesinya sesama dokter, Dr.
Harold Gillies di tahun 1945. Saat hormon estrogennya diangkat dan disuntikkan
hormon testosteron, muka Dillon mulai tumbuh kumis dan janggut. Di akhir
hidupnya ia memeluk agama Buddha dan menjadi biksu di vihara Sarnath, Bengal,
Calcutta. Ia pun mengganti namanya menjadi nama Buddha, Lobzang Jivaha.
|
|
|
Ben A. Barres
|
Ben A. Barres, terlahir dengan nama Barbara Barres,
adalah orang Amerika yang menjadi staf pengajar dan ketua departemen
Neurobiologi di Stanford University School of Medicine. Mengganti kelaminnya
dari perempuan menjadi laki-laki di tahun 1997. Berita tentang transgender
dirinya ramai diulas media Amerika, bahkan rekan seprofesinya sesama ilmuan dan
pengajar di perguruan tinggi banyak mengkritiknya.
|
|
|
Aaron H. Devor
|
Aaron H. Devor asal Kanada, sosiolog dan seksolog
untuk transgender dari University of Victoria di mana juga menjabat sebagai
dekan pendidikan pascasarjana. Buku pertamanya, Gender Blending: Confronting
the Limits of Duality, yang diterbitkan oleh Indiana University Press,
membahas masalah konstruksi sosial gender pada masyarakat, dalam hal ini adalah
kehidupan perempuan yang beralih menjadi laki-laki sebagaimana dirinya. Ia juga
pendiri Yayasan Pendidikan Erickson, yang memperjuangkan tematikal transgender
untuk jadi kesadaran publik.
|
|
1.3 Pandangan
Alkitab terhadap Transgender
1. Agama Protestan
Menurut ajaran
protestan, transseksualisme dianggap sebagai dosa karena cenderung
menolak ketetapan Tuhan. Namun, hal ini dianggap sebagai fenomena yang terjadi
bukan karena Tuhan yang menciptakan orang-orang seperti itu, melainkan karena
manusia sudah berdosa sejak semula (konsep dosa awal). Menurut pandangan ajaran
ini juga, orang transseksual bisa percaya kepada Tuhan Yesus sama seperti orang
berdosa lainnya. Karena itulah tidak ada alasan bagi orang berdosa untuk
menghina dan menjauhi sesama orang berdosa. Artinya, meskipun termasuk kaum
berdosa, tidak ada pembenaran bagi umat protestan untuk menghina kaum
transseksual.
“Besi menajamkan
besi, orang menajamkan sesamanya” (Amsal 27:17). Menurut interpretasi atas
ayat ini, meskipun transseksualisme bukanlah bahan ejekan dan hinaan,
adalah tidak bijak bagi masyarakat untuk memberi celah bagi kaum transseksual
untuk membentuk kelompok besar apalagi jika sampai mendapat pembenaran dan
dukungan dari kalangan gereja.
Banyak
orang menggunakan ayat dalam Korintus
6:9-10 untuk dipakai "menghakimi" kaum banci bahwa mereka
tidak diterima didalam Kerajaan Sorga. Namun tentu saja kita tidak boleh
men-generalisir bahwa orang-orang "banci" seperti itu diberikan
"vonis" bahwa mereka tidak layak masuk kedalam "Kerajaan
Surga". Terhadap orang yang terlahir demikian, patutkah kita menghakimi
mereka bahwa mereka "tidak layak" menerima berkat sorga?
Seorang "banci" sepanjang ia tidak melakukan pelanggaran seksual, seyogyanya ia tidak di-cap demikian. Karena Alkitab senantiasa menghubungkan kaum homo dan lesbian dengan tindakan "pelacuran" dan atau "seks tidak wajar". Jadi, bukan keadaan "banci-nya" yang menjadikan seorang itu berdosa, melainkan "tindakan dosa seksualnya" yang menjadikan seseorang itu berdosa, kita kaji ayat-ayatnya:
Seorang "banci" sepanjang ia tidak melakukan pelanggaran seksual, seyogyanya ia tidak di-cap demikian. Karena Alkitab senantiasa menghubungkan kaum homo dan lesbian dengan tindakan "pelacuran" dan atau "seks tidak wajar". Jadi, bukan keadaan "banci-nya" yang menjadikan seorang itu berdosa, melainkan "tindakan dosa seksualnya" yang menjadikan seseorang itu berdosa, kita kaji ayat-ayatnya:
1. (
1Korintus 6:9-10) Atau tidak tahukah kamu, bahwa orang-orang yang tidak adil
tidak akan mendapat bagian dalam Kerjaan Allah? Janganlah sesat! Orang cabul,
penyembahan berhala, orang berzinah, banci, orang pemburit, pencuri orang
kikir, pemabuk, pemfitnah dan penipu tidak akan mendapat bagian dalam Kerjaan
Allah.
2. (Roma
1:25-27) Sebab mereka menggantikan kebenaran Allah dengan dusta dan memuja dan
menyembah makhluk dengan melupakan Penciptanya yang harus dipuji
selama-lamanya, amin. Karena itu Allah menyerahkan mereka kepada hawa nafsu
yang memalukan, sebab isteri-isteri mereka menggantikan persetubuhan yang wajar
dengan yang tak wajar. Demikian juga suami-suami meninggalkan persetubuhan yang
wajar dengan isteri mereka dan menyala-nyala dalam berahi mereka seorang
terhadap yang lain, sehingga mereka melakukan kemesuman, laki-laki dengan
laki-laki, dank arena itu mereka menerima dalam diri mereka balasan yang
setimpal untuk kesehatan mereka.
3. (Ulangan
23:1) Orang yang hancur buah pelirnya atau yang terpotong kemaluannya,
janganlah masuk Jemaah TUHAN.
4. (Ulangan 22:5) Seorang perempuan janganlah
memakai pakaian laki-laki dan seorang laki- laki janganlah mengenakan pakaian
perempuan sebab setiap orang yang melakukan hal ini adalah kekejian bagi TUHAN,
Allah-Mu.
2. Agama
Katolik
Ajaran katolik memiliki pandangan yang serupa dengan ajaran
protestan dalam memandang transseksualisme. Menurut KGK 2297, penggantian
kelamin dianggap melanggar penghormatan terhadap integritas tubuh manusia. Menurut KGK 369, pria dan
wanita lah diciptakan, artinya, dikehendaki Allah dalam persamaan yang
sempurna di satu pihak sebagai pribadi manusia dan di lain pihak dalam kepriaan
dan kewanitaannya. “Kepriaan” dan “kewanitaan” adalah sesuatu yang baik
dan dikehendaki Allah: keduanya, pria dan wanita, memiliki martabat yang tidak
dapat hilang, yang diberi kepada mereka langsung oleh Allah, Penciptanya
(Bdk Kej 2:7.22).
1.4 Pro dan Kontra terhadap
Transgender
1. Pandangan Masyarakat Terhadap Kasus
Transgender
Kita ketahui kebanyakan masyarakat
memandang seorang yang terkait kasus transgender seperti waria memiliki
pandangan negatif, karena mereka menganggap bahwa seorang transgender itu telah
mengubah kodrat yang diberikan Tuhan sejak lahir dan itu merupakan larangan
agama. Memang ini sangat dilarang oleh
agama dan sangat bertentangan apalagi sampai mengubah atau mengoperasi alat
kelamin.
Dalam dunia kedokteran modern
dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu: (1) Operasi penggantian jenis kelamin,
yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal; (2)
Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang
sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang
tidak berlubang atau tidak sempurna.; (3) Operasi pembuangan salah satu dari
kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua
organ/jenis kelamin (penis dan vagina).
Peranan dokter dan para medis dalam
operasi penggantian kelamin ini dalam status hukumnya sesuai dengan kondisi
alat kelamin yang dioperasinya. Adapun konsekuensi hukum penggantian kelamin
adalah sebagai berikut:
Apabila penggantian kelamin dilakukan oleh seseorang dengan
tujuan mengubah-ubah ciptaan Allah, maka identitasnya sama dengan sebelum
operasi dan tidak berubah dari segi hukum. Dari segi waris seorang wanita yang
melakukan operasi penggantian kelamin menjadi pria tidak akan menerima bagian
warisan pria (dua kali bagian wanita) demikian juga sebaliknya.
Sementara operasi kelamin yang dilakukan pada seorang yang
mengalami kelainan kelamin misalnya berkelamin ganda dengan tujuan perbaikan
atau penyempurnaan dan sesuai dengan hukum akan membuat identitas dan status
hukum orang tersebut menjadi jelas. bahwa jika selama ini penentuan hukum waris
bagi orang yang berkelamin ganda (khuntsa) didasarkan atas indikasi atau
kecenderungan sifat dan tingkah lakunya, maka setelah perbaikan kelamin menjadi
pria atau wanita, hak waris dan status hukumnya menjadi lebih tegas. Dan
perbaikan dan penyempurnaan alat kelamin bagi khuntsa sangat dianjurkan demi kejelasan statusnya.
Berikut adalah contoh kasus transgender :
v Contoh kasus
Transgender di Indonesia
Di Indonesia, fenomena transseksual
bukan hal yang asing. Dorce Gamalama yang terlahir dengan nama Dedi Yuliardi
Ashadi merupakan contoh kaum transseksual yang banyak dikenal publik. Karena
hukum di Indonesia tidak dengan jelas mengatur transseksualitas, Dorce bahkan
sudah menikah secara legal sebanyak 3 kali. Selain tokoh-tokoh transseksual,
banyak juga kelompok kaum ini yang ebroperasi di Indonesia. Diantaranya GAYa
(Jakarta), Arus Pelangi (Surabaya), ILGA, Rumah Mode Komunitas Transseksual
Surabaya, Pesantren LGBT Yogyakarta, dll. Di bulan Oktober 2010 ini bahkan
rencananya dilaksanakan Q Film Festival di Jakarta.
Selain kelompok yang pro dan memang
mengakomodir kaum transseksual, di Indonesia juga banyak terdapat kelompok
masyarakat yang menolak transseksualitas dan SRS yang memfasilitasinya.
Diantara kelompok atau organisasi masyarakat itu adalah Gerakan Pemuda Anti
Penyimpangan-Malang Raya, Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Ulama Indonesia
(MUI)
5. Hukum Negara Dalam Memandang Transgender
Hak asasi manusia merupakan hak
dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan
langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak
boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Pasal 28 Ayat 1 UUD
1945 secara jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Lebih lanjut Pasal 71 UU No. 39/
1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan Pemerintah wajib dan bertanggung
jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini,
peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi
manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Namun apa yang terjadi beberapa
tahun belakangan ini, pada Bab Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 Huruf (a) UU No. 44/ 2008
tentang Pornografi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “persenggamaan
yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya
dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.
Aturan Negara secara terbuka
menyejajarkan homoseksualitas yang merupakan identitas seksual dengan
perilaku-perilaku seksual yang dianggap menyimpang. Atas hal ini jugalah yang
kemudian mendorong pemahaman masyarakat yang kerap berpikiran bahwa perilaku anal
dan oral merupakan aktifitas yang secara eksklusif hanya dimiliki oleh
homoseksual. Padahal perilaku seksual
seseorang belum tentu menggambarkan identitas seksual orang tersebut.
BAB III
PENUTUP
1.1KESIMPULAN
Masalah kebingungan jenis kelamin
atau lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme ataupun transgender
merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya
kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya
ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya.
Namun ini sama sekali berbeda dengan
transgender, karena kaum transgendermempunyai kelamin yang sempurna, bukan
kelamin ganda, hanya saja mereka berperilaku menyerupai lawan jenisnya.
Adapun peranan dokter dan para medis
dalam operasi penggantian harus disesuaikan dari latar belakang permsalahannya.
Dalam status hukumnya sesuai dengan kondisi alat kelamin yang dioperasinya.
Adapun konsekuensi hukum penggantian kelamin adalah sebagai berikut:
Apabila penggantian kelamin dilakukan oleh seseorang dengan
tujuan mengubah-ubah ciptaan Allah, maka identitasnya sama dengan sebelum
operasi dan tidak berubah dari segi hukum. Dari segi waris seorang wanita yang
melakukan operasi penggantian kelamin menjadi pria tidak akan menerima bagian warisan
pria (dua kali bagian wanita) demikian juga sebaliknya.
Dan yang diperbolehkan perbaikan
atau penyempurnaan organ kelamin terhadap orang yang cacat kelamin demi
terciptanya keselamatan, dan juga untuk menghilangkan bahaya yang ditimbulkan.
Serta perbaikan atau penyempurnaan terhadap orang memiliki organ kelamin ganda,
maka diwajibkan untuk mematikan salah satu organ kelamin sesuai organ kelamin
didalamnya, karena bermanfaat untuk memperjelas status dan menghilangkan
kelainan psikis dan social agar tidak terjerumus kedalam hal yang menyesatkan
dan dosa.
Perbedaan yang dimiliki setiap orang tersebut itu
bermacam-macam, seperti penjelasan transgender yang memiliki perbedaan pada
status jenis kelaminnya. Walaupun berbeda seperti itu, kita memiliki kesetaraan
atau kesamaan yang harus dihormati dengan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan
sebagai warga negara.
Jika seorang pelaku Transgender bertobat serta percaya kepada Tuhan Yesus.
Maka, tidak ada alas an bagi kita untuk menghina, mengucilkan dan menjauhinya
(mengasihi pendosa, benci dosa).
1.2
SARAN
Sebagai makhluk Tuhan
hendaklah saling menghargai kehidupan orang yang memiliki perbedaan, karena
pada prinsipnya seorang yang berbeda tidak meminta ketidak normalan yang
terjadi pada tubuhnya tetapi, sikap psikologisnya yang mempengaruhinya. Dan
merakan memiliki Hak Asasi Manusia yang sama dimata negaranya.
Dari pandangan agama seorang yang memilih untuk transgender hingga sampai
mengoperasi kelamin tidak diperbolehkan atau dilarang. Untuk membuat seorang
menyadari kesalahnnya sebaiknya kita melakukan pendekatan atau pengayoman,
menjauhi mereka, karena perubahan tidak terjadi secara langsung tetapi
bertahap.
Sebelum seseorang
melakukan Transgender, sebaiknya terperiksa secara medis (hormon, gen, organ
sex bagian dalam maupun luar, dsb) dan dibimbing dalam kasih Tuhan dan beri
tahu kebenaran Firman Tuhan agar ia tidak melakukannya karena hal itu adalah
dosa.
Daftar Pustaka
Website:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar